Pelajar di Barsel Berkali-Kali Bakar Hutan, Aksi Terakhir Dipergoki Warga Kini Berakhir di Penjara


PALANGKA RAYA – Seorang remaja berinisial V, diamankan kepolisian usai membakaran lahan dan semak belukar di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Polres Barsel kini mengamankan V atas dugaan pembakaran lahan pada dua desa di wilayah setempat.

Terduga pelaku mengaku telah membakar 2 titik lahan di wilayah Desa Pemangka dan Desa Teteilanan.

Namun pada titik ketiga, aksinya dipergoki oleh warga. Ia pun diamankan ditempat dan diserahkan ke pihak berwajib.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson Hutapea, mengatakan pihaknya telah mengamankan V beserta alat bukti yang digunakan membakar hutan.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar dan dibawah umur. Alat bukti berupa korek yang digunakan untuk membakar lahan,” ujar AKBP Jecson Hutapea.

Kapolres mengatakan pihaknya akan mendalami motif V membakar lahan, serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya.

Dalam kasus ini, V dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar.


Dilihat 97





Source link

Terkait  Ketua Pokja Bunda PAUD Mura Jadi Dewan Juri pada Gebyar PAUD Hari Anak Nasional 2025 – Sinar Barito