Kejati Periksa 24 Saksi Internal KPU Kotim


Termasuk Penyedia Jasa Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus medalami penyidikan dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Walaupun sudah menetapkan tujuh tersangka, namun kejaksaan masih memeriksa 24 saksi internal KPU hingga penyedia jasa, Senin (7/9/2026) lalu.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan dana hibah KPU Kotim yang bersumber dari APBD Kotim. Total dana yang diterima Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur. Selain pegawai internal KPU Kotim, penyidik juga minta keterangan pihak penyedia jasa atau rekanan yang terlibat pelaksanaan kegiatan. “Saksi yang dipanggil dari KPU itu sendiri. Kemudian penyedia jasa yang dilanjutkan di kegiatan KPU,” katanya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dodik, pemeriksaan terhadap pegawai internal KPU dilakukan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui alur kegiatan maupun pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kotim. Sementara pihak ketiga dimintai keterangan terkait kerja sama dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penyedia jasa.

Dalam agenda pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu, Kejati Kalteng sebenarnya memanggil 26 orang saksi. Namun hanya 24 saksi yang hadir dan memenuhi panggilan penyidik. “Pada Senin 7 September 2026, saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang. Namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan,” ungkap Dodik.

Dua saksi lainnya tak hadir karena satu orang sedang sakit, sementara seorang lainnya masih di Jakarta. Pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah yang dalam penyidikannya sebelumnya telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, E, F dan MHM.

Terkait  Pemkab Mura Terima Kunjungan Tim BPK RI

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Kalteng menemukan indikasi penggunaan dana hibah KPU Kotim tidak didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD. Kondisi itu diduga menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up hingga cashback.

Sementara penghitungan pasti kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalteng. Perkiraan sementara, kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tersebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Kejati Kalteng masih terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. (ter/ens)


Dilihat 36





Source link