Heboh Sejumlah Pejabat Pemkab Kotim Ramai-ramai Mundur dari PNS, BKPSDM: Bukan Karena Beban Kerja

SAMPIT,DETIK WEB – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan tengah mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengajuan tersebut kini masih dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim. Pemerintah daerah pun belum membuka secara rinci siapa saja pejabat yang mengajukan diri berhenti jadi PNS maupun jabatan yang ditinggalkan.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu membenarkan adanya PNS yang sedang mengajukan berhenti dari status kepegawaiannya.

“Nanti kita sampaikan. Kemungkinan di awal bulan depan nanti. Mundur jadi PNS. Ada yang bilang pensiun dini, jadi istilahnya itu kalau PNS kapan saja kalau ingin berhenti jadi PNS dipersilakan, terbuka,” kata Kamaruddin, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, setiap PNS memiliki hak untuk mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Namun berhenti sebagai PNS tidak serta-merta membuat seseorang memperoleh hak pensiun.

Hak pensiun hanya dapat diperoleh apabila PNS memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.

Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, seorang PNS tetap dapat mengajukan pemberhentian. Namun yang bersangkutan tidak memperoleh hak pensiun.

“Jadi kalau PNS kapan saja ingin berhenti, dipersilakan. Tetapi tentu ada ketentuan terkait hak pensiunnya,” jelasnya.

Kamaruddin mengatakan, hingga saat ini seluruh pengajuan masih dalam tahap proses. Karena itu, BKPSDM Kotim belum dapat menyampaikan jumlah pasti pejabat yang mengajukan berhenti maupun tingkat jabatan mereka.

“TMT nanti mungkin awal bulan. Kita lihat nanti, masih proses. Jadi nanti kita sampaikan kalau sudah,” katanya.

Terkait alasan pengajuan pemberhentian tersebut, Kamaruddin menyebut setiap PNS memiliki pertimbangan masing-masing. Keputusan untuk mengakhiri status sebagai PNS tidak selalu berkaitan dengan persoalan di lingkungan pekerjaan.

Terkait  Jalur Darat Terputus, Kota Langsa Terima Bantuan 1,5 Ton via Helikopter

“Alasannya macam-macam, nanti kita lihat masing-masing orang. Ada pertimbangan sendiri. Eselon berapa nanti kita lihat. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Dia membantah anggapan bahwa keputusan sejumlah pejabat berhenti dari PNS berkaitan dengan beratnya beban kerja di lingkungan Pemkab Kotim.

Menurut Kamaruddin, informasi yang dia terima, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan para pejabat di Kotim itu mau mundur dari PNS. Termasuk kepentingan keluarga hingga adanya peluang untuk mengembangkan usaha atau memperoleh pendapatan di luar status sebagai PNS.

“Sejauh yang saya lihat bukan karena beban kerja. Ada yang karena kepentingan keluarga, ada yang mungkin punya peluang pendapatan usaha di luar PNS, sehingga memutuskan untuk mengajukan berhenti dari PNS,” bebernya.

BKPSDM Kotim memastikan proses administrasi terhadap pengajuan tersebut masih terus berjalan. Pemerintah daerah berencana menyampaikan informasi lebih lanjut setelah seluruh proses dan keputusan terkait pemberhentian tersebut selesai.

Dengan demikian, identitas, jumlah, serta jabatan para pejabat yang mengajukan berhenti sebagai PNS diperkirakan baru akan diketahui setelah proses administrasi rampung dalam waktu mendatang.(red)