Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu Akan Dibongkar | Pemkab Murung Raya Siapkan Relokasi Pedagang 2026

PURUK CAHU,DETIK WEB – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memantapkan rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut.

Pembahasan teknis dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Setda Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, Senin 7 September 2026. Rapat dihadiri sejumlah Perangkat Daerah, instansi terkait, serta perwakilan pengurus pasar.

Bupati Mura Heriyus melalui Asisten II K. Zen Wahyu Priyatna menjelaskan, kondisi fisik bangunan menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis konsultan Universitas Palangka Raya atau UPR pada tahun 2024, bangunan Pasar Pelita Hilir dinilai sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas K. Zen Wahyu.

Rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir sebenarnya telah dianggarkan sejak 2025. Namun pelaksanaannya sempat tertunda karena masih ada sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan.

Kini pembahasan difokuskan pada 3 hal utama:
1.Pematangan jadwal pembongkaran
2.Mekanisme pengosongan area pasar
3.Skema relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara

Pemerintah juga memastikan aspek teknis lainnya diperhatikan. Mulai dari pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran hingga pengamanan lokasi selama proses berlangsung. Pengosongan area akan dilakukan secara terkoordinasi agar tidak membahayakan pedagang maupun pengunjung.

Asisten II meminta seluruh stakeholder menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Sosialisasi kepada pedagang, kesiapan lokasi relokasi, administrasi pekerjaan, serta dukungan pengamanan akan terus dikoordinasikan.

“Melalui langkah ini, Pemkab Murung Raya berharap proses pembongkaran dan relokasi dapat terlaksana secara tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penataan ini, Pemkab Mura menargetkan Pasar Pelita Hilir menjadi kawasan perdagangan yang lebih aman, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga Puruk Cahu.(Red)