PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi retribusi jasa kepelabuhanan di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru.
Empat tersangka resmi dilimpahkan Polda Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Utara, Jumat (28/8/2026).
Tak hanya dilimpahkan, keempat tersangka langsung ditahan.
Mereka diduga menyelewengkan uang retribusi pelayanan tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal selama 2023-2024.
Empat tersangka tersebut yakni MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara dan NA selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan.
Selain itu, ada RZI, mantan Kabid Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dishub, serta PWP, tenaga administrasi honorer.
Penyidik menduga para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang retribusi yang dipungut dari perusahaan pelayaran ke kas daerah.
Mereka juga diduga merekayasa laporan realisasi retribusi untuk menutupi penyimpangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.967.160.000.
Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 28 Agustus hingga 16 September 2026.
MB, NA dan RZI dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut, jaksa selanjutnya merampungkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
Dilihat 15
