Senpi Selundupan ke Lapas Produk Pabrikan


Ada Transaksi Uang Napi dengan Mantan Anggota Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (17/9/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap keterangan terkait pemeriksaan senpi hingga aliran transaksi yang melibatkan para terdakwa.

Perkara ini menyeret Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan yang merupakan mantan anggota polisi, bersama empat mantan anggota Polda Kalteng. Mereka adalah Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ferdian serta tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi, yakni penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng. Keduanya memberikan keterangan terkait pemeriksaan empat terdakwa dari kepolisian dalam perkara tersebut.

Anggota Bidpropam Polda Kalteng Alexander menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa. Dia menyebut tidak mengetahui adanya izin bagi para terdakwa untuk menggunakan senpi jenis yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. “Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.

Sementara Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Nopri menerangkan, hasil pemeriksaan senpi berkaitan dengan perkara. Menurutnya, para terdakwa juga tidak diberikan izin untuk memegang senjata tersebut. Senpi itu merupakan produk pabrikan, bukan hasil rakitan.

“Yang pasti barang ini diduga senpi, untuk nomor rangka senpi sudah dihapus. Kalau berdasarkan penelitian, senpi merupakan barang pabrikan berisikan tujuh amunisi,” ungkap Nopri.

Sidang turut mengungkaprangkaian pemesanan senpi. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, komunikasi awal mengenai pemesanan dilakukan Anton kepada Bambang. Juwita disebut bukan pihak yang pertama kali melakukan pemesanan. Setelah itu, Juwita menanyakan keberadaan senpi kepada Bambang dan komunikasi pengadaan berlanjut dengan melibatkan empat terdakwa.

Terkait  Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan pada TPN Daerah XIII Murung Raya

Dalam perkara tersebut, para terdakwa menyebut motif pengadaan senpi untuk membantu sesama rekan. Selain itu, persidangan mengungkap sejumlah transaksi perbankan. Anton disebut mentransfer kepada Bambang masing-masing Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta. Sementara Budhi disebut menerima transfer Rp8,5 juta dan Rp9 juta.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim, seluruh terdakwa membenarkan keterangan tersebut. Sidang dilanjutkan 24 September dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. (ter/ens)


Dilihat 32





Source link