Kejati Kalteng Terima 51 SPDP, Korporasi Wajib Pulihkan Lingkungan
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini. Penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan yang sengaja membakar lahan, tapi juga pihak yang lalai menjaga wilayahnya hingga menyebabkan kebakaran.
Penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara serius, mengingat kebakaran terus berulang setiap tahun dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan kepolisian terus diperkuat agar perkara yang telah memenuhi persyaratan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tentu karena kejadiannya sudah berulang dari tahun ke tahun, kita harus memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, baik yang sengaja untuk buka lahan ataupun karena kelalaian tidak menjaga wilayah lahannya,” kata Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Hendrizal Husin di Aula Kejati Kalteng, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data Kejati Kalteng, sebanyak 51 perkara dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kejaksaan. Dari penanganan tersebut, tercatat 39 tersangka merupakan perorangan, sedangkan dua lainnya merupakan korporasi. Data itu menunjukkan penanganan hukum karhutla tidak hanya menyangkut pembakaran oleh individu, tetapi juga dugaan keterlibatan badan usaha.
Hendrizal menjelaskan, penanganan perkara korporasi memiliki aspek pertanggungjawaban yang berbeda dibandingkan pelaku perorangan. Selain sanksi denda sesuai ketentuan hukum, korporasi yang terbukti bersalah juga dapat dikenai kewajiban pemulihan lingkungan. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi turut memperhatikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Kajati Kalteng juga menekankan pentingnya pembuktian dalam setiap perkara, baik terkait dugaan kesengajaan membakar maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penyidik, termasuk kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Hendrizal, dampak karhutla tidak sebatas kerusakan vegetasi dan lahan. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, masyarakat dan perusahaan diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan maupun mengabaikan kewajiban menjaga wilayah yang dikelolanya.
Kejati Kalteng berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang. Hendrizal menegaskan, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, deteksi dini, dan keterlibatan seluruh pihak. “Penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang terbukti melanggar ketentuan,” pungkas Hendrizal. (ter/ens)
Dilihat 31
