Somasi Poktan UBM kepada PT Berau Coal: Dugaan Pemalsuan

BERAU,DETIKWEB – Kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., resmi melayangkan somasi kepada PT Berau Coal terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dugaan ini muncul setelah tim hukum Poktan UBM menemukan dokumen yang diduga palsu dalam persidangan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

 

Gunawan menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan legal opinion dari para ahli hukum pidana, tim hukum Poktan UBM memiliki bukti kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut telah merugikan masyarakat, khususnya terkait proses perizinan maupun sengketa lahan.

 

Poktan UBM menuntut PT Berau Coal untuk bertanggung jawab, melakukan pemulihan yang nyata, dan memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat. Kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.

 

Jika somasi ini diabaikan, Poktan UBM siap melangkah ke jalur hukum. Rafik menegaskan bahwa perjuangan ini adalah jihad memperjuangkan hak masyarakat yang telah dirampas.(Red)

 

 

Terkait  Overpass Merah Putih: Simbol Kemajuan dan Sinergi