Pemurni Udara Dibongkar, Disdik Sebut Tak Ada Koordinasi


PALANGKA RAYA – Program bantuan instalasi pemurni udara atau Sekolah Aman Asap dari Humanies Project untuk membantu siswa belajar di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya justru berujung pembatalan.

Fasilitas yang sebelumnya telah dipasang di Sekolah Khusus (SKH) Negeri 1 Palangka Raya pada 22 Oktober 2026 itu harus dibongkar dan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis 29 Oktober 2026.

Pembongkaran tersebut disampaikan melalui akun Threads @ohsalimvanjava. Dalam unggahannya, Humanies Project menyatakan kekecewaan atas pembatalan program bantuan yang bertujuan menyediakan ruang belajar lebih aman dari paparan asap bagi para siswa.

“Kami mengecam dan menyayangkan tindakan pemerintah dalam penolakan instalasi sekolah aman asap. Padahal sekolah aman asap ini sangat dibutuhkan siswa-siswi dalam menunjang kegiatan belajar mengajar,” demikian pernyataan Humanies Project dalam unggahannya.

Humanies Project juga menyampaikan bahwa setelah fasilitas tersebut dibongkar, perangkat pemurni udara dibawa kembali ke Jakarta. Mereka menyatakan tetap akan melanjutkan program instalasi ke daerah lain untuk membantu siswa di tengah bencana asap karhutla.

Namun di balik pembatalan bantuan tersebut, muncul persoalan mengenai prosedur administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya Anitha melalui surat bernomor 000.1.1/57/SKHN1PR/2026 menjelaskan tentang pembatalan penerimaan bantuan dari Yayasan Huma Inisiatif Indonesia tersebut.

Dalam suratnya, pihak sekolah terlebih dahulu mengapresiasi perhatian dan kepedulian yayasan terhadap kesehatan serta kenyamanan warga sekolah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Huma Inisiatif Indonesia atas perhatian dan kepeduliannya terhadap kenyamanan serta kesehatan warga sekolah kami,” ujarnya.

Anitha menjelaskan, SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan sekolah negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, setiap penerimaan bantuan hibah maupun program dari luar wajib mengikuti prosedur dan mekanisme birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait  Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Laung Tuhup, Wabup Sampaikan Program Kartu Hebat

“Berdasarkan ketentuan dan tata kelola instansi pemerintah, setiap penerimaan bantuan hibah maupun program dari pihak luar wajib melalui prosedur dan mekanisme alur birokrasi resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak sekolah menyebut proses administrasi dan alur prosedur penerimaan bantuan belum terpenuhi sehingga penerimaan program sekolah aman asap untuk sementara tidak dapat ditindaklanjuti atau dibatalkan. “Dengan sangat berat hati kami menyampaikan bahwa penerimaan bantuan sekolah aman asap untuk saat ini belum dapat kami tindak lanjuti atau dibatalkan,” sesalnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Reza Prabowo melalui Sekretaris Dinas Safrudin menjelaskan, persoalan utama pembatalan fasilitas pemurni udara tersebut berkaitan dengan belum adanya permohonan resmi dari Humanies Project kepada Dinas Pendidikan (Disdik) sebelum program dilaksanakan. Padahal SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Kalteng.

“SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, setiap program bantuan dari pihak luar perlu terlebih dahulu dikoordinasikan dengan dinas agar pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan administrasi yang berlaku,” jelasnya.

Menurut dia, surat pembatalan penerimaan bantuan dari sekolah sebagai bagian dari klarifikasi atas persoalan yang berkembang di masyarakat. “Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya niat baik untuk membantu sekolah. Namun ada mekanisme administrasi dan koordinasi yang harus dipenuhi karena sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” bebernya.

Polemik pembongkaran fasilitas pemurni udara ini menyisakan persoalan yang lebih besar dari sekadar administrasi penerimaan bantuan.

Di satu sisi, Humanies Project menyatakan, program sekolah aman asap bertujuan menyediakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi siswa di tengah ancaman kabut asap karhutla.

Terkait  Kafilah FSQ Murung Raya Siap Berjuang Mengharumkan Daerah

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menegaskan, penerimaan bantuan untuk satuan pendidikan negeri harus mengikuti prosedur administrasi serta koordinasi dengan instansi berwenang.

Kedua hal tersebut seharusnya dapat berjalan beriringan. Kepatuhan terhadap aturan birokrasi merupakan hal penting, tetapi kebutuhan terhadap lingkungan belajar yang sehat juga tidak boleh kehilangan perhatian.

Terlebih SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan sekolah yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Kesehatan dan kenyamanan lingkungan belajar menjadi kebutuhan penting bagi peserta didik.

Sebab di tengah ancaman kabut asap karhutla, siswa tidak seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan komunikasi dan administrasi antarlembaga. (ifa/ens)

Dilihat 2





Source link