PALANGKA RAYA – Jalan G Obos menjadi salah satu lokasi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berujung penetapan tersangka oleh Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial SA diduga membakar lahan miliknya, tetapi api tidak diawasi hingga merambat ke area sekitarnya. Karhutla yang diduga karena kelalaian SA tersebut kini ditangani kepolisian bersama dua kasus lain yang seluruhnya telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menjelaskan, penanganan perkara SA bermula setelah polisi menerima laporan kebakaran. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan memadamkan api. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penanganan untuk memadamkan api. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk yang bersangkutan mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan,” ujarnya, Junat (30/10/2026).
Kasus di Jalan G Obos tersebut menjadi bagian dari tiga laporan polisi yang ditangani Polresta Palangka Raya. Hingga saat ini, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kejadian kebakaran di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, penelitian, dan pengamatan di lapangan, perkara yang ditangani sejauh ini mengarah pada perbuatan perorangan. Namun, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kejadian tersebut.
Selain SA, polisi menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sampah di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, pada 17 Januari 2026. Aktivitas pembakaran tersebut diduga memicu kebakaran yang menghanguskan sekitar 1.000 meter persegi lahan gambut. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jalan Marina Permai II Ujung, Kelurahan Panarung, pada 28 Agustus 2026. Dalam perkara ini, RJ (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran sampah miliknya diduga merembet dan membakar lahan seluas 200 meter persegi.
Andiyatna mengatakan, sejumlah kejadian kebakaran yang ditangani kepolisian diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah maupun kelalaian saat membakar. Api yang semula kecil dapat merambat ke area lain ketika tertiup angin dan tidak diawasi. Dalam kondisi tertentu, pemilik lahan juga diduga tidak mengetahui api telah menjalar, terutama jika pembakaran dilakukan pada sore atau malam hari sehingga kebakaran baru diketahui setelah meluas. “Memang rata-rata kejadian banyak yang dibakar. Dari membakar sampah, kelalaian, terkena angin kemudian menyebar ke lokasi lain dan dilakukan pembiaran,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih perlu mendalami kondisi masing-masing kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Dugaan kesengajaan yang terorganisir juga masih dalam penyelidikan, sementara sejumlah lahan bekas terbakar telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan aktivitas pembakaran sampah tidak ditinggalkan tanpa pengawasan. Kepolisian juga menegaskan, hingga penanganan perkara tersebut, belum ditemukan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (ter)
Dilihat 46
