PULANG PISAU,DETIKWEB – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Dalam rapat ini, disepakati bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyangkut kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyepakati ketiga Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa hasil keputusan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
Persetujuan terhadap Raperda RPJMD menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pulang Pisau lima tahun ke depan. Sementara perubahan APBD 2025 akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Raperda pembelian TBS sawit dinilai sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit mitra di daerah.(Red)