Read Time:1 Minute, 21 Second
Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memperkuat sinergi penegakan hukum melalui penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya
Bertempat di aula kantor Kejari Mura, Kamis (18/12/2025). Hadir dalam kesempatan ini Bupati Mura, yang diwakili Asisten II Setda Kab.Mura, K. Zen Wahyu, jajaran Kejari Kab.Mura dan stakeholder terkait lainnya.
Diketahui Kejari Kabupaten Murung Raya melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan Bupati Murung Raya, yang dilaksanakan secara serentak di masing-masing daerah se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan pada waktu yang sama.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berkaitan dengan penguatan sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Asisten II Setda Kab.Mura, K. Zen Wahyu menyampaikan, komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan perannya sebagai aparat penegak hukum yang adaptif terhadap pembaruan hukum nasional, serta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.
(DiskominfoSP_Nof. Foto: Ist).
