Kayu Log Raksasa Ditemukan di Pinggir Jalan


Menhut Soroti Pengawasan Kehutanan, Truk dan Ekskavator Disita

PALANGKA RAYA – Praktik dugaan pembalakan liar di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah indikasi pelanggaran saat melakukan perjalanan darat di wilayah setempat. Ironisnya, temuan tersebut justru terlihat di sepanjang jalur yang dilalui masyarakat, mulai dari tumpukan kayu log raksasa atau berukuran besar, truk pengangkut kayu hingga alat berat di kawasan hutan.

Temuan itu bermula ketika Raja Juli melakukan kunjungan kerja ke Kalteng, Sabtu (31/10/2026), untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam perjalanan, rombongan mendapati tumpukan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi tanda pengenal legalitas hasil hutan. Selain itu, dua unit truk berterpal yang mengangkut kayu turut dihentikan untuk diperiksa asal-usul muatannya.

Tidak hanya itu, sebuah ekskavator juga ditemukan berada di dalam kawasan hutan tanpa kejelasan peruntukan maupun izin operasional. Di sekitar lokasi, terdapat industri pengolahan kayu yang kemudian ikut menjadi perhatian karena diduga berpotensi menerima pasokan bahan baku dari aktivitas pembalakan liar. Atas temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan penyegelan lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Raja Juli mengaku prihatin karena indikasi pelanggaran kehutanan berskala besar itu begitu mudah ditemukan hanya dengan menyusuri pinggir jalan. Bahkan, kayu log yang ditemukan tidak menunjukkan tanda sebagai hasil pemanfaatan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memiliki legalitas dan dokumen Sistem Informasi Kelestarian Hutan (SPLK). Dia meminta temuan tersebut tidak berhenti pada inspeksi lapangan semata, tetapi harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti (dipertanyakan legalitasnya). Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya, Senin (2/11/2026).

Terkait  Pemkab Mura Ikuti Rakornas Kesiapsiagaan Jelang Perayaan Nataru

Mudahnya menemukan tumpukan kayu, kendaraan pengangkut hingga alat berat tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kehutanan di daerah. Sebab, aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar tentu melibatkan mobilisasi dan sarana yang tidak sedikit. Kondisi ini menjadi perhatian terhadap pengawasan Dinas Kehutanan maupun upaya penegakan hukum oleh kepolisian, meskipun belum dapat disimpulkan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu.

Kementerian Kehutanan selanjutnya akan menelusuri dokumen angkutan hasil hutan, asal-usul kayu hingga titik penebangan. Pemeriksaan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut, termasuk aparat desa, pemilik alat berat serta industri pengolahan kayu di sekitar lokasi. Legalitas izin operasional industri juga akan dievaluasi untuk memastikan bahan baku yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang sah.

Penanganan kasus ini pun akan dikoordinasikan dengan Polda Kalteng dan aparat penegak hukum lainnya. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kayu dan kendaraan yang ditemukan, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan pemasok hingga penampung hasil pembalakan liar. Temuan Menhut tersebut menjadi ujian bagi pengawasan kehutanan di Bumi Tambun Bungai. Publik kini menunggu sejauh mana penelusuran dilakukan, termasuk apakah akan mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik ilegal tersebut. (ter)

Dilihat 20





Source link