Bupati Gumas Sampaikan Dua Raperda Strategis

Bupati Gumas Sampaikan Dua Raperda Strategis


MMCGumasKuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Gunung Mas, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/6/2026).

Dua raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Jaya Samaya Monong menyebutkan bahwa penyampaian raperda tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut merupakan raihan WTP ke-11 bagi Kabupaten Gunung Mas, terdiri dari satu kali pada tahun 2012 dan sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2025.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,336 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,211 triliun atau 90,67 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,252 triliun atau 90,39 persen dari total anggaran sebesar Rp1,385 triliun.

Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp40,73 miliar. Namun demikian, melalui pembiayaan netto sebesar Rp49,2 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih mencatatkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,46 miliar yang akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Terkait  Pemkab Mura Terus Berkomitmen Melaksanakan Pembanguan Berlandasan Visi Daerah

Selain pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disusun menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi, efisien, transparan, dan akuntabel.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mengharapkan dukungan serta masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dalam pembahasan kedua raperda tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.


Post Dilihat: 15



Source link